Rabu, 28 Desember 2011

Artikerl Teraktual


Otak Pemerkosa Tukang Sayur di Angkot Mengaku Khilaf
DEPOK – Rasa trauma Rs hingga kini belum kunjung hilang akibat perampokan dan pemerkosaan yang dialaminya di angkutan kota (angkot) M 26 jurusan Bekasi-Kampung Melayu.
Setidaknya kini rasa trauma dan pedih itu bisa sedikit terobati setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku yakni JR (18), Dd (18), dan YN (19) di Bandung.
Polisi pun hingga kini masih memburu pelaku lainnya yang masih buron yakni MS. Saat di ruang tahanan Polres Depok, JR mengaku memang berniat sejak awal ingin mencari korban. Kebetulan saat itu datanglah Rs yang naik ke angkot M 26. Bak mangsa yang masuk ke kandang Singa, Rs pun akhirnya menjadi korban JR yang kesekian kalinya.
“Dari awal memang sudah niat, pernah juga rampas motor di Tebet,” tuturnya di ruang tahanan Polres Depok, Senin (26/12/11).
JR juga mengaku khilaf setelah memperkosa Rs. “Iya memang saya khilaf, ada ibu–ibu yang naik, dan diajak juga teman saya si Dd, akhirnya ibu itu naik,” katanya.
Dalam setiap aksinya, JR, selalu membawa senjata tajam berupa golok dan samurai. Dari tujuh kali ia berperan sebagai otak kejahatan, selalu melukai korbannya. Bahkan, JR juga pernah membunuh korbannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Perilaku JR yang terbilang masih belia di usianya 18 tahun ini, sudah cenderung sadis.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan untuk mengujinya pihaknya berencana memanggil psikolog untuk mengetes kejiwaan JR. JR, kata Mulyadi, juga merupakan residivis kasus penggelapan dan ditahan di LP Tangerang.
“Rencana saya panggil tim psikolog, harus itu, karena semua korban dia pasti berdarah–darah,” jelasnya.
Seluruh pelaku, lanjut Mulyadi, adalah warga Pondok Kopi, Jakarta Timur. Alasan utama diduga kuat karena faktor ekonomi. “Warga Pondok Kopi, itu meeting place mereka, semuanya masih kita dalami,” tegasnya.
Sementara Rs sendiri mengaku baru merasa puas jika pelaku dihukum mati atau seumur hidup. Namun JR akan dijerat dengan pasal berlapis khusus untuk kejadian terhadap Rs, yakni pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar